Miris! Diduga Demi Gading, Gajah Tanpa Kepala Ditemukan Mati di Konsesi Hutan Tanaman Industri
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 22:09 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Polda Riau
BANDA ACEH - Seekor gajah sumatera ditemukan mati dalam kondisi tanpa kepala di konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kuat dugaan satwa bernama latin elephas maximus sumatranus ini korban perburuan gading.
Polres Pelalawan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara menindaklanjuti temuan gajah mati di Areal sekitar Konsesi PT. RAPP di Distrik Ukui Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Olah TKP ini dihadiri oleh tim Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, BKSDA dan pihak PT. RAPP .
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara dalam pernyataan resminya di Pelalawan, Kamis (5/2), menjelaskan kondisi gajah mati dengan bagian kepala sudah terpotong dan dalam posisi duduk.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini, olah TKP dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi," katanya.
Ia mengatakan Tim Bidlabfor Polda Riau mengambil sampel tanah di sekitar lokasi gajah mati untuk diuji di laboratorium. Pihak PT. RAPP juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Pelalawan untuk membantu penyelidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kronologi
Saksi yang menemukan gajah mati bernama Winarno, pada Senin (2/2) malam awalnya mencium aroma busuk dari dalam hutan sebelum menemukan bangkai gajah tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan," katanya.
Kasat Reskrim dan Polsek Ukui pada 3 Februari langsunf turun ke TKP dan pada Tim Gabungan Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui , DItkrimsus Polda Riau, Tim Labfor Polda Riau, BKSDA melakukan kegiatan nekropsi di TKP.
Penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi berharap dapat menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian gajah ini.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk melindungi satwa liar yang ada di wilayah kami," katanya.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor Kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!