Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Buka Ruang Keberatan bagi Perusahaan Terdampak Pencabutan Izin

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Buka Ruang Keberatan bagi Perusahaan Terdampak Pencabutan Izin Doc: istimewa
Ket. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum lingkungan, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Jakarta – Pemerintah membuka ruang pengajuan keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan, dengan menegaskan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Seperti dikutip dari Antara, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum lingkungan, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, beliau tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).

Hashim menjelaskan pemerintah membedakan antara kegiatan usaha yang benar-benar ilegal dengan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Perusahaan yang merasa dirugikan, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, maupun mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Hashim mengungkapkan terdapat empat perusahaan yang telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai usaha mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

“Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah untuk minta ditinjau kembali,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan. Hashim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Menurut Hashim, penanganan kasus lingkungan perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.