Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Buka Ruang Keberatan bagi Perusahaan Terdampak Pencabutan Izin

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Buka Ruang Keberatan bagi Perusahaan Terdampak Pencabutan Izin Doc: istimewa
Ket. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum lingkungan, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Jakarta – Pemerintah membuka ruang pengajuan keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan, dengan menegaskan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Seperti dikutip dari Antara, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum lingkungan, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, beliau tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).

Hashim menjelaskan pemerintah membedakan antara kegiatan usaha yang benar-benar ilegal dengan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Perusahaan yang merasa dirugikan, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, maupun mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Hashim mengungkapkan terdapat empat perusahaan yang telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai usaha mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

“Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah untuk minta ditinjau kembali,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan. Hashim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Menurut Hashim, penanganan kasus lingkungan perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.