Peta Investor Dirombak, OJK Perkenalkan 27 Klasifikasi Terbaru
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Fauzan.
JAKARTA – Perubahan klasifikasi investor yang akan diimplementasikan di pasar modal Indonesia bertujuan menyesuaikan profil pelaku pasar dengan tingkat risiko dan kompleksitas produk keuangan yang semakin beragam.
Dengan pemetaan investor yang lebih presisi—misalnya berdasarkan kapasitas finansial, literasi, dan pengalaman—regulator dapat meningkatkan perlindungan investor ritel sekaligus memberi ruang lebih luas bagi investor profesional untuk mengakses instrumen berisiko lebih tinggi. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepercayaan pasar dan mendorong pendalaman produk.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif, kesiapan infrastruktur pelaku pasar, serta konsistensi pengawasan agar perubahan klasifikasi tidak justru menjadi hambatan partisipasi atau menimbulkan segmentasi pasar yang berlebihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 27 klasifikasi investor yang akan diimplementasikan di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya hanya sembilan klasifikasi investor.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan peningkatan klasifikasi tersebut sebagai upaya meningkatkan transparansi yang lebih granular dan juga merupakan bagian dari perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ujar Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2).
Sebanyak 27 klasifikasi investor tersebut, adalah private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, dan investment fund selling agent.
Kemudian, state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, state owned company, public corporate, dan social organizations.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, central bank, diocese, conference, congregation, cooperatives, international organization, political parties, partnership, serta educational institution.
Hasan menjelaskan sebanyak 27 klasifikasi investor pasar modal Indonesia terbaru tersebut, ditargetkan diterapkan pada Februari 2026 ini.
Pada hari ini, Selasa (3/2/2026), telah dilakukan sosialisasi terkait 27 klasifikasi investor terbaru tersebut kepada para anggota bursa (AB) dan pelaku pasar modal Indonesia.
Selain memperluas subtipe dari sembilan menjadi 27 klasifikasi investor, Hasan menjelaskan bahwa akan terdapat rekap terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya.
"Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya," ujar Hasan.
Terkait komunikasi dengan MSCI, Hasan memastikan bahwa OJK dan self-regulatory organizations (SRO) telah menyampaikan informasi klasifikasi data investor terbaru itu sejelas-jelasnya kepada pihak MSCI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!