Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penertiban Reklame Ilegal untuk Mendukung Gerakan ASRI

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 23:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penertiban Reklame Ilegal untuk Mendukung Gerakan ASRI Doc: Antara

Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jatim, melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Operasi penertiban reklame ilegal tersebut difokuskan di kawasan Segitiga Emas yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang pada Selasa.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dalam Gerakan Indonesia ASRI. khususnya terkait penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bambang Rudiyanto di Jember.

Menurutnya, penertiban ini tidak semata bersifat represif, melainkan bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin.

"Penataan reklame itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah," tuturnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah berakhir sejak 2019 dan 2020, sehingga kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.

"Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota," katanya.

Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.

"Penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip restorative justice (RJ) dan pendekatan persuasif, sehingga seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi," ujarnya.

Bambang mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP karena pemerintah daerah terbuka dan siap memfasilitasi.

Operasi itu melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember.

"Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.