Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Whip Pink Disalahgunakan, Polri, Kemenkes dan BPOM Rumuskan Aturan Soal Gas Medik N2O

📅 Sabtu, 31 Jan 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Whip Pink Disalahgunakan, Polri, Kemenkes dan BPOM Rumuskan Aturan Soal Gas Medik N2O Doc: Antara
Ket. Penampakan tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah.

JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk merumuskan aturan penggunaan gas medik gas nitrous oxide (N2O) agar tidak disalahgunakan.

"Sehingga penerapan Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika sedang dalam perumusan," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Zulkarnain menyampaikan itu dalam hasil penyelidikan meninggalnya Lula Lahfah (26) di apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menyita satu tabung berwarna pink.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.

Hal ini menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa jika tidak sesuai aturan.

"Tentunya untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara yang lain dan yang sehat. Maka untuk itu kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari," ucapnya.

Dia menambahkan, Nitrogen oksida atau N2O dikenal dan kerap digunakan dalam dunia medis sebagai gas medis yang berperan sebagai obat analgesik atau pereda nyeri dan anestesi sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

N2O termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan, mengatur tentang teknis instalasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Di luar medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream sesuai peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.

"Bahwa nitrogen oksida atau N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan," ucapnya.

Namun, Dia menegaskan anggapan bahwa N2O aman karena dipakai di dunia medis merupakan pemahaman keliru.

"Penggunaan gas NO2 dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucapnya.

Kepolisian menemukan tabung warna merah muda (whip pink) dan bercak darah di apartemen pemengaruh (influencer) Lula Lahfah yang berada di kawasan Jakarta Selatan usai dinyatakan meninggal.

Satu buah tabung "whip pink" itu berukuran 2.050 gram (gr) untuk dilaksanakan pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.