Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamenkum Tegaskan KUHAP untuk Lindungi dari Kesewenangan Aparat Penegak Hukum

📅 Kamis, 29 Jan 2026, 17:13 WIB | Oleh:
Wamenkum Tegaskan KUHAP untuk Lindungi dari Kesewenangan Aparat Penegak Hukum Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Fungsinya adalah to protect, melindungi. Jadi, dia melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan untuk memproses tersangka,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan KUHAP memiliki 23 bab dan 369 pasal. Pasal 5 sampai 63 mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Sisanya mengatur tahapan penuntutan hingga penahanan.

Eddy mengatakan banyaknya pasal-pasal yang mengatur soal kewenangan aparat bertujuan agar penjelasan diterangkan secara eksplisit, detail, dan jelas.

"Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar dari apa yang tertulis," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP memiliki karakteristik keresmian sehingga jelas, tertulis, dan diterapkan dengan ketat atau tanpa penafsiran selain dari apa yang tertulis.

"Kalau KUHAP itu harus ditafsirkan selain dari apa yang tertulis, maka di situ berlaku exceptio firmat regulam. Hukum Acara itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena tadi itu, filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara," tuturnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditandatangani Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.