Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Jateng Dukung Pembebasan PBB bagi Petani Demi Swasembada Pangan 2026

📅 Sabtu, 24 Jan 2026, 21:47 WIB | Oleh:
Pemprov Jateng Dukung Pembebasan PBB bagi Petani Demi Swasembada Pangan 2026 Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan sawah atau lahan pertanian yang dimilikinya untuk target swasembada pangan 2026.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jateng Defransisco Dasilva Tavares, di Semarang, Sabtu, menyatakan Jateng saat ini menjadi salah satu penopang utama pangan nasional, dengan produksi padi menempati peringkat ketiga nasional pada 2025.

Ia menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton, kemudian produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.

Namun, diakuinya bahwa tantangan besar datang dari terus menyusutnya luas sawah, yang dalam enam tahun terakhir telah berkurang puluhan ribu hektare akibat alih fungsi lahan.

"Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif," katanya.

Berdasarkan data Distanak Jateng, Jateng kehilangan sekitar 62 ribu ha sawah sepanjang 2019-2024, dan bertambah 17 ribu ha pada 2025.

"Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang," katanya.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan, yakni insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan sawah, antara lain berupa pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sebaliknya, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.

"Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi," katanya.

Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp 0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan.

Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati.

Daerah-daerah tersebut memiliki produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per ha sehingga menjadi prioritas pendampingan, serta indeks pertanaman didorong minimal dua kali tanam per tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.