Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Mutu Pesantren, Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025 tentang Ma’had Aly

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 14:52 WIB | Oleh:
Perkuat Mutu Pesantren, Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025 tentang Ma’had Aly Doc: Antara Foto
Ket. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno.

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah demi memperkuat standar nasional Ma’had Aly.

“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno di Jakarta, Kamis.

KMA ini menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dan menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly, mulai dari jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), hingga doktor (Marhalah Tsalitsah).

Suyitno menjelaskan KMA 1495 tahun 2025, disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma'had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly setiap marhalah atau jenjang.

Menurut dia, regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” kata dia.

Direktur Pesantren, Basnang Said menambahkan KMA 1495 tahun 2025 ini justru memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren.

“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turats, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” kata Basnang.

Menurutnya, melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Ma’had Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.