DPR Pastikan Presiden Tak Dipilih oleh MPR
📅 Kamis, 22 Jan 2026, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal tersebut, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, menurut dia, terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem Pemilu Legislatif, yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Lalu, dia mengatakan isu yang juga perlu mendapat perhatian bersama, yakni soal ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023. “Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata dia.
Kemudian, dia mengatakan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya, termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022, juga menjadi bagian penting untuk dibahas. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!