MK Nyatakan Ijazah Capres dan Cawapres Tak Wajib Autentikasi
📅 Selasa, 20 Jan 2026, 03:06 WIB | Oleh: Tim PenulisIa mendalilkan legalisasi ijazah hanyalah pernyataan bahwa fotokopi sama dengan dokumen yang diajukan kepada lembaga pendidikan.
Menurut dia, bukan jaminan bahwa dokumen tersebut benar-benar arsip asli.
Bonatua pun mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip, penjaminan keaslian arsip, serta penyerahan arsip statis autentik yang diatur dalam UU Kearsipan.
Maka dari itu, Bonatua memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi “Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara”. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!