Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jual Motor Curian via Medsos, Praktik Ilegal Dibongkar Polres Ciamis

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jual Motor Curian via Medsos, Praktik Ilegal Dibongkar Polres Ciamis Doc: Antara
Ket. Polisi menyerahkan sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Markas Polres Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/1).

Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat membongkar praktik penjualan sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos) dengan pelakunya berjumlah dua orang dan satu lagi masih buron, berikut barang bukti hasil curian empat unit sepeda motor.

"Dari Patroli Siber Satreskrim Polres Ciamis ditelusuri, kemudian dilakukan penyelidikan kurang lebih dua hari, setelah itu tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ciamis, Senin (19/1).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di wilayah Ciamis pada 26 November 2025.

Sepeda motor milik korban tersebut, kata dia, berdasarkan ciri-cirinya diketahui diunggah di media sosial untuk dijual yang selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Satuan Reskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menemukan adanya unggahan pada salah satu media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan sepeda motor milik pelapor," katanya.

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi dari unggahan di media sosial tersebut tim dari Patroli Siber Polres Ciamis langsung melakukan pendalaman hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah gubuk perkebunan, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Tim, lanjut dia, mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yakni inisial SG (25) warga Tasikmalaya, dan LS (22) warga Ciamis, dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), selanjutnya diamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

"Dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 10 kali," katanya.

Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih terus didalami karena disinyalir merupakan sindikat spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Ciamis dan kota lainnya.

"Kita masih mendalami proses penyelidikan karena kemungkinan ada sindikat, mengingat jumlah TKP yang cukup banyak," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka ditahan di Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 477 KUHPidana Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya Polres Ciamis juga menyerahkan sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut kepada pemiliknya tanpa ada pungutan biaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Nasional
BNPB: OMC Penanganan Karhut...
Luar Negeri
Populasi Dugong Australia T...
Luar Negeri
AS Tuduh Tiongkok Gagalkan ...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.