Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jual Motor Curian via Medsos, Praktik Ilegal Dibongkar Polres Ciamis

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jual Motor Curian via Medsos, Praktik Ilegal Dibongkar Polres Ciamis Doc: Antara
Ket. Polisi menyerahkan sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Markas Polres Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/1).

Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat membongkar praktik penjualan sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos) dengan pelakunya berjumlah dua orang dan satu lagi masih buron, berikut barang bukti hasil curian empat unit sepeda motor.

"Dari Patroli Siber Satreskrim Polres Ciamis ditelusuri, kemudian dilakukan penyelidikan kurang lebih dua hari, setelah itu tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ciamis, Senin (19/1).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di wilayah Ciamis pada 26 November 2025.

Sepeda motor milik korban tersebut, kata dia, berdasarkan ciri-cirinya diketahui diunggah di media sosial untuk dijual yang selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Satuan Reskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menemukan adanya unggahan pada salah satu media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan sepeda motor milik pelapor," katanya.

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi dari unggahan di media sosial tersebut tim dari Patroli Siber Polres Ciamis langsung melakukan pendalaman hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah gubuk perkebunan, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Tim, lanjut dia, mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yakni inisial SG (25) warga Tasikmalaya, dan LS (22) warga Ciamis, dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), selanjutnya diamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

"Dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 10 kali," katanya.

Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih terus didalami karena disinyalir merupakan sindikat spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Ciamis dan kota lainnya.

"Kita masih mendalami proses penyelidikan karena kemungkinan ada sindikat, mengingat jumlah TKP yang cukup banyak," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka ditahan di Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 477 KUHPidana Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya Polres Ciamis juga menyerahkan sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut kepada pemiliknya tanpa ada pungutan biaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Olahraga
Tidak Simpel, Liga Putri In...
Advertisement
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.