Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Eksploitasi Satwa Liar, Lembaga Konservasi di Bali Terancam Dicabut Izinnya Terkait Praktik Gajah Tunggang

📅 Kamis, 15 Jan 2026, 09:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Eksploitasi Satwa Liar, Lembaga Konservasi di Bali Terancam Dicabut Izinnya Terkait Praktik Gajah Tunggang Doc: ANTARA
Ket. Gajah sumatera berendam di kolam milik salah satu lembaga konservasi di Bali, Kamis (15/1/2026)

DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.

“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Kamis (15/1).

Hendratmoko menambahkan hingga akhir 2025 di Bali terdapat 13 lembaga konservasi, sebanyak lima lembaga konservasi diantaranya mengelola Gajah Sumatera. Adapun total Gajah Sumatera yang dikelola lima lembaga konservasi di Bali mencapai 83 individu.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu, termasuk memperhatikan kesejahteraan satwa secara umum kepada seluruh lembaga konservasi.

BKSDA Bali juga akan meningkatkan pengawasan terkait implementasi penghentian program gajah tunggang.

“Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu,” imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

SE  yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 itu menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.

Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.

Pemerintah meminta agar program dialihkan dalam bentuk kegiatan edukasi yang lebih sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.

Adapun praktik peragaan gajah tunggang, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.

Apalagi gajah dengan nama latin Elephas maximus itu merupakan satwa dilindungi dan berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah.

“Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi harus memperhatikan kesejahteraan satwa,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.