Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenkum: KUHP Berlaku Universal, tetapi Ada 3 Hal Tak Bisa Dibandingkan

📅 Minggu, 11 Jan 2026, 12:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenkum: KUHP Berlaku Universal, tetapi Ada 3 Hal Tak Bisa Dibandingkan Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat berdiskusi bersama para pemimpin redaksi di Gedung Kementerian Hukum di Jakarta.

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana di manapun berlaku secara universal, tetapi ada tiga hal yang tak bisa dibanding-bandingkan.

Dia menjelaskan tiga hal itu adalah soal delik politik, defamation atau penghinaan, dan soal kesusilaan. Di tiap negara atau daerah, menurut dia, isu tersebut memiliki pemahaman yang berbeda-beda.

"Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1).

Dalam berbagai kesempatan, dia mengaku selalu mengatakan bahwa penyusunan KUHP tidak akan berjalan mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti di Indonesia.

Misalnya, kata dia, soal pasal perzinahan atau kohabitasi yang di beberapa daerah di Indonesia pun memiliki pemahaman berbeda-beda. Dia mengatakan ada yang menganggap bahwa hal itu adalah ranah privat, tapi ada juga yang menilai bahwa hukum harus ditegakkan terhadap kasus itu.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut dia, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” katanya.

Dia menyampaikan hal itu ketika agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) pada Jumat (9/1) di Gedung Kemenkum, Jakarta.

Selain silaturahmi, pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Dia pun berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.