Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

📅 Kamis, 08 Jan 2026, 19:15 WIB | Oleh:
Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).

Barita menerangkan, penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan di ketiga provinsi tersebut yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

Pada Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang diperiksa. Pada Sumatera Utara, terdapat delapan perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang diperiksa, meliputi wilayah Sungai Garoga dan Langkat.

Sementara itu, pada Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang diperiksa.

Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke 12 perusahaan yang terindikasi kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir.

Ia mengatakan, saat ini 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat guna menggali perbuatan pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Pemeriksaan, kata dia, difokuskan dengan mendalami data, fakta, dan bukti-bukti yang ada.

“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” ucapnya.

Nantinya, tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang bertanggung jawab di antaranya tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.