Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Klaim Sulit, Perlindungan Tertahan: Ombudsman Minta Sistem Jaminan Sosial Dibenahi

📅 Rabu, 07 Jan 2026, 16:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Klaim Sulit, Perlindungan Tertahan: Ombudsman Minta Sistem Jaminan Sosial Dibenahi Doc: ANTARA/Aria Ananda
Ket. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) dalam acara “Pengawasan atas Layanan Publik: Refleksi 2021–2025 dan Proyeksi 2026” di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

JAKARTA – Ombudsman RI mendorong penguatan layanan klaim manfaat dan percepatan pembaruan data kepesertaan jaminan sosial sebagai langkah krusial meningkatkan efektivitas perlindungan sosial.

Akurasi data dan kemudahan klaim dinilai menjadi titik lemah yang kerap menghambat akses masyarakat terhadap haknya.

Dengan perbaikan tata kelola layanan, integrasi data, serta penyederhanaan prosedur, sistem jaminan sosial diharapkan lebih inklusif, responsif, dan mampu menjangkau kelompok rentan secara optimal.

“Yang paling dirasakan masyarakat itu ketika mengklaim atau mengakses manfaat,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara “Pengawasan atas Layanan Publik: Refleksi 2021–2025 dan Proyeksi 2026” di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan paparan Ombudsman RI, sepanjang 2021–2025 terdapat sekitar 834 laporan pada klaster jaminan sosial dan 1.061 laporan pada klaster kesehatan.

Robert mengatakan persoalan layanan jaminan sosial tidak hanya muncul pada tahap klaim manfaat, tetapi juga pada aspek kepesertaan yang tidak aktif meskipun warga telah terdaftar.

“Terdaftar tetapi tidak terlindungi sama dengan tidak mendapatkan manfaat,” ujar dia.

Ia menyebut jumlah peserta jaminan sosial yang berstatus nonaktif masih besar, termasuk pada program BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses layanan saat membutuhkan.

Dalam data yang sama, Ombudsman RI mencatat hingga batas data 31 Desember 2025 masih terdapat 76 laporan layanan publik yang berproses, terdiri atas 61 laporan kepegawaian, tujuh laporan ketenagakerjaan, empat laporan kesehatan, dan empat laporan jaminan sosial.

Robert menilai penguatan validitas data kepesertaan menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan transparansi data kepesertaan, termasuk dengan pembaruan berkala hingga ke tingkat desa.

“Data yang terbuka dan mutakhir akan memudahkan reaktivasi kepesertaan serta mencegah masyarakat kehilangan hak layanan,” ujar Robert.

Selain penyelesaian laporan individual, Ombudsman juga melakukan pendekatan sistemik untuk mendorong perbaikan tata kelola dan kebijakan layanan jaminan sosial.

Ke depan, Ombudsman RI akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan jaminan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, seiring penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

48 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.