Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

SBY Jadi Sasaran Hoaks di Medsos, Polda Metro Jaya Terima Laporan Resmi

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 19:25 WIB | Oleh:
SBY Jadi Sasaran Hoaks di Medsos, Polda Metro Jaya Terima Laporan Resmi Doc: ANTARA
Ket. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga menyeret nama Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh seorang penasihat hukum berinisial M pada Senin (5/1/2026). Dalam laporan itu, terlapor disebut berasal dari empat akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan informasi tidak benar terkait SBY.

Konten yang dilaporkan berupa video yang beredar di platform YouTube dan TikTok. Video tersebut dinilai mengandung narasi menyesatkan serta judul provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan merugikan nama baik SBY.

Pelapor menilai informasi dalam video tersebut tidak didukung fakta yang valid. Narasi yang dibangun dalam konten tersebut disebut seolah-olah menyajikan kebenaran, padahal tidak memiliki dasar yang jelas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan laporan yang berkaitan dengan dugaan hoaks yang menyeret tokoh nasional akan ditangani secara serius.

"Benar, ada laporan dari seorang pengacara berinisial M terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh empat akun media sosial," kata Budi Hermanto, Selasa (6/1/2026). 

Menurut Budi, penyidik akan mendalami seluruh konten yang dilaporkan, termasuk konteks, narasi, dan dampak informasi terhadap masyarakat. Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait juga akan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Penyebaran informasi yang tidak benar, apalagi menyangkut figur publik seperti SBY, dapat berdampak luas dan memicu disinformasi.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar video dari YouTube dan TikTok serta satu unit flashdisk berisi data digital pendukung.

Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial. Ia meminta publik tidak mudah percaya pada konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat, tidak menyebarkan hoaks, dan selalu melakukan pengecekan fakta," ujarnya.

Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyangkut nama tokoh nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.