Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Rudapaksa Anak di Penajam Paser Utara, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

📅 Minggu, 04 Jan 2026, 10:58 WIB | Oleh:
Kasus Rudapaksa Anak di Penajam Paser Utara, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Doc: Antara Foto
Ket. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur AKP Dian Kusnawan

Pria berusia 50 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pelaku rudapaksa anak di bawah umur terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan ketika ditanya menyangkut perkara rudapaksa yang ditangani akhir tahun ini di Penajam, Minggu.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak

"Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban terkait rudapaksa tersebut pada pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan serangkai pemeriksaan dan menahan pelaku pada 25 Desember 2025.

Kemudian dilakukan visum yang menunjukkan ada luka pada korban dan gelar perkara yang memenuhi unsur pidana, sehingga saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Aksi pencabulan dilakukan pria berusia 50 tahun tersebut saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan, yaitu mengaji di masjid, lanjut dia, dilakukan berulang kali sebanyak lima kali terhadap satu korban pada bulan yang berbeda.

Tempat kejadian peristiwa di rumah pelaku yang berada di jalur yang sering dilalui korban dari rumah menuju masjid tempat mengaji.

Ketika korban melalui rumah pelaku, pria berusia 50 tahun tersebut memanggil pelaku masuk ke rumahnya dan dipaksa, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun, demikian Dian Kusnawan​​​​​​.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

48 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.