Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini perbedaan KUHP baru dan KUHP lama menurut pakar hukum pidana

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 19:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ini perbedaan KUHP baru dan KUHP lama menurut pakar hukum pidana Doc: istimewa
Ket. Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah

JAKARTA-Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat 2 Januari 2026.

 Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan KUHP lama. 

Menurutnya, KUHP lama memiliki tiga buku, sedangkan KUHP baru hanya memiliki dua buku, di mana pelanggaran tidak dibuat dalam buku terpisah.

Hery Firmansyah juga menyebutkan bahwa KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif, yang berarti pemidanaan penjara mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif. "Dikenal 3 model keadilan, yaitu keadilan korektif, rehabilitatif, dan keadilan restoratif," kata Hery ketika dimintai tanggapannya terkait penerapan KUHP baru, Jumat (2/1).

Namun, Hery juga menjelaskan bahwa KUHP baru memuat pasal-pasal tambahan yang berkaitan dengan isu-isu sosial, seperti LGBT. Selain itu, pasal penghinaan presiden juga tetap dipertahankan dalam KUHP baru, meskipun banyak aktivis hak asasi manusia yang menentang hal ini karena berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

"Semoga pasal penghinaan presiden tidak dimaknai sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah," kata Hery. Ia juga menekankan bahwa KUHAP baru adalah buatan manusia yang tidak sempurna, sehingga kritikan dari masyarakat dan upaya judicial review masih terbuka lebar.

Dengan demikian, KUHP baru memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHP lama. Namun, perlu dilakukan penyesuaian dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru dapat berjalan dengan efektif dan adil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, dikatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.