Delapan Gerobak PKL di atas saluran Air Jelambar Ditertibkan
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 22:05 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan sebanyak delapan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Almahan, RT 009/RW 002 Jelambar, Grogol Petamburan, Jumat.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 13 (a), yang berisi larangan membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat usaha di atas saluran air, seperti sungai, bantaran sungai, waduk atau danau.
"Ada enam gerobak liar dikembalikan ke pedagang dan dua gerobak dibawa ke kantor Kelurahan Jelambar," kata Lurah Jelambar, Pradista Machada Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pradista mengatakan, keberadaan delapan gerobak PKL itu membuat saluran air mampet.
"Tindakan ini upaya normalisasi saluran air untuk menghadapi musim penghujan, sehingga kami minta gerobaknya di tempatkan yang sesuai aturan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan bahwa penertiban ini ditujukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib, serta upaya edukasi PKL tentang ketertiban umum.
"Penertiban PKL ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi," ujar Pradista.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!