Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo Sering Terjadi, Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Cuaca

📅 Kamis, 01 Jan 2026, 19:18 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo Sering Terjadi, Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Cuaca Doc: Antara
Ket. Pencarian korban kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT)

JAKARTA - Insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan keselamatan transportasi laut, khususnya kapal wisata yang banyak dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa status laik laut secara administratif tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan keselamatan di lapangan, mengingat masih adanya kesenjangan antara dokumen dan kondisi teknis kapal saat beroperasi. “Insiden ini justru membuka fakta penting bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan,” kata Saadiah di Jakarta, Kamis (1/1)

Ia menekankan perlunya pengawasan kapal wisata diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif dan menyentuh kondisi teknis riil kapal, tidak sekadar berbasis dokumen. “Komisi V memandang pengawasan kapal wisata termasuk yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar berbasis dokumen,” ujarnya.

Saadiah juga mendorong agar sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, terutama menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem. “Ke depan, kami mendorong agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi riil,” ucapnya.

Menurutnya, peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar harus diperkuat sebagai pengawas aktif operasional kapal, bukan hanya pemberi izin berlayar. “KSOP dan Syahbandar harus lebih proaktif, bukan hanya sebagai pemberi izin berlayar, tetapi sebagai pengawas aktif operasional kapal,” tegasnya.

Menjelang musim liburan yang rawan cuaca ekstrem, Saadiah menilai mitigasi risiko tidak boleh bersifat reaktif dan harus berbasis data serta sistem informasi cuaca real-time. “Menghadapi periode liburan yang biasanya dibarengi cuaca ekstrem, saya menilai mitigasi tidak boleh bersifat reaktif,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya integrasi peringatan cuaca dari BMKG dengan penerbitan izin berlayar agar dapat dibatalkan otomatis saat terdeteksi anomali cuaca. “Kami mendorong agar SPB terintegrasi langsung dengan sistem peringatan cuaca BMKG, sehingga izin berlayar dapat dibatalkan secara otomatis apabila terdeteksi anomali cuaca seperti swell,” jelasnya.

Selain faktor teknis dan cuaca, Saadiah menegaskan peningkatan kompetensi kru kapal wisata, termasuk pelatihan manajemen krisis dan prosedur keselamatan, harus menjadi standar wajib. “Peningkatan kompetensi kru kapal dan manajemen krisis menjadi keharusan. Pelatihan ulang terkait prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus menjadi standar wajib, bukan formalitas,” katanya.

“Keselamatan harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan saja bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional,” pungkas Saadiah. Sebagai informasi, dalam periode tiga hari yaitu tanggal 26 dan 29 Desember 2025, dua kapal wisata phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, tenggelam di perairan Labuan Bajo. 

  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera memperbaiki pelayanan publik di sektor transportasi laut, khususnya pada instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran

15 kecelakaan kapal

Dia menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, setidaknya 15 kecelakaan kapal wisata tercatat terjadi di perairan Labuan Bajo, mulai dari kapal karam, dihantam gelombang tinggi, hingga mengalami gangguan teknis di tengah pelayaran.

  “Rangkaian kecelakaan ini menampilkan benang merah yang sama, yaitu kelalaian yang tidak ditangani dengan baik. Keselamatan seringkali dikorbankan demi mengejar kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

Ombudsman NTT juga mencatat lemahnya fungsi pengawasan sejak kapal masih berada di dermaga. Dugaan adanya gangguan mesin pada kapal Putri Sakinah sebelum pelayaran menimbulkan pertanyaan serius terkait proses izin pelayaran. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.