Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lima Raperda Resmi Disahkan Jadi Perda di Paripurna DPRD Jawa Barat

📅 Rabu, 31 Des 2025, 17:15 WIB | Oleh:
Lima Raperda Resmi Disahkan Jadi Perda di Paripurna DPRD Jawa Barat Doc: Antara Foto
Ket. Situasi Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (30/12/2]25).

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan danditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di penghujung tahun 2025 di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin malam.

Lima Perda yang resmi ditetapkan tersebut yakni, Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Goena yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan lima Panitia Khusus (Pansus).

Lima Pansus tersebut adalah Pansus V yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Pansus VI yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pansus VII yang membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus VIII yang membahas Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha milik Daerah, dan Pansus X yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelum penetapan lima Perda tersebut, Pansus V, VI, VII, VIII dan X menyampaikan laporannya secara langsung dalam rapat paripurna. Salah satunya Pansus V yang dibacakan oleh Asep Syamsudin sebagai Anggota Pansus V.

Dalam laporannya Asep Syamsudin menyampaikan, Pansus V telah melaksanakan pembahasan Raperda melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, serta kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi tambang di Jawa Barat. Ia menegaskan, Raperda yang dimaksud telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Pembahasan dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga substansi Ranperda ini layak disahkan sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan mineral di Jawa Barat," kata Asep Syamsudin.

Asep Syamsudin juga menambahkan, Perda ini penting untuk segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan agar mampu memperkuat pengawasan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

"Kami berharap Perda ini menjadi instrumen pengelolaan sumber daya mineral yang berkeadilan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ucap dia.

Selanjutnya laporan Pansus VI terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dibacakan oleh Anggota Pansus VI Elly Farida menyampaikan, telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Jawa Barat, Badan Pusat Statistik, studi komparatif ke Provinsi DKI Jakarta, serta koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Elly Farida menegaskan, hambatan utama yang ditemukan adalah keterbatasan blangko e-KTP, kondisi peralatan perekaman yang sudah usang, serta lemahnya sinkronisasi data antar instansi yang berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan sosial.

"Permasalahan administrasi kependudukan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpengaruh pada pelayanan publik dan perlindungan sosial masyarakat," ujar Elly Farida.

Selain itu, Pansus VI juga menyoroti tingginya mobilitas penduduk di wilayah Jakarta, praktik penggandaan KTP, serta keterbatasan infrastruktur dan pembiayaan digital yang menghambat optimalisasi layanan. Meski demikian, Pansus VI mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan kependudukan yang telah dikembangkan sejumlah daerah di Jawa Barat.

"Ranperda ini kami nilai sangat dibutuhkan sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, dan modern," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.