Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Serang Resmi Serahkan SK kepada 6.057 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

📅 Senin, 29 Des 2025, 19:35 WIB | Oleh:
Pemkab Serang Resmi Serahkan SK kepada 6.057 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyerahkan SK PPPK paruh waktu secara simbolis di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Senin (29/12/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, secara resmi menuntaskan pengangkatan tenaga honorer melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Senin, menyerahkan langsung SK tersebut dalam upacara pengukuhan yang dipusatkan di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Di pundak saudara-saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan pelayanan publik yang prima," ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar profesi, melainkan sebuah pengabdian besar kepada negara. Ia meminta para pegawai yang baru dikukuhkan untuk tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak mulia guna menjaga nama baik institusi Pemkab Serang.

Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025, sebanyak 6.057 pegawai tersebut terdiri dari 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, dan 3.741 tenaga teknis.

Meski telah mengantongi SK pengangkatan, Ratu Zakiyah memastikan kinerja para PPPK paruh waktu ini akan dipantau secara ketat. Proses evaluasi dan pembinaan nantinya akan dilakukan secara rutin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Tentu ada evaluasi. Saya sampaikan tadi harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, karena pasti ada penilaian dari tim pembina," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah nyata Pemkab Serang dalam menjalankan amanat pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang dibatasi hingga akhir tahun 2025.

"Alhamdulillah, 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang sudah dikukuhkan hari ini. Ini adalah komitmen daerah dalam menyelesaikan status kepegawaian sesuai kebijakan pusat," kata Sugi.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Serang Zaldi Dhuhana, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Kondisi Gelombang Tinggi di...
Olahraga
Atletico Menggila di 7 Meni...
Olahraga
Manchester United Keok! 10 ...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.