Kebijakan Ekonomi Pram-Rano untuk UMKM dan Daya Saing DKI
📅 Senin, 29 Des 2025, 16:32 WIB | Oleh: SujarMelalui event tersebut, Pramono menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memperkuat perekonomian melalui kolaborasi dan langkah strategis di berbagai sektor.
Jakarta Festive Wonders 2025 merupakan kolaborasi Pemprov DKI dengan Bank Indonesia DKI Jakarta, OJK Jabodebek, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Jakarta Hotel Association, serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Untuk mendukung pelaksanaan acara, Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 mengenai pemberian pengurangan dan pembebasan pajak reklame.
Ia memandang, pelaksanaan Jakarta Festive Wonders dapat mendorong konsumsi masyarakat dan mempercepat inovasi pengelola mal dan hotel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bukan hanya di bidang usaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025. diharapkan, kebijakan pembebasan PBB ini dapat meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!