Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jembatan Kerap Ditabrak Tongkang, Pengamat Maritim: Perlu Pengawasan Ketat di Sungai Mahulu

📅 Minggu, 28 Des 2025, 23:28 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jembatan Kerap Ditabrak Tongkang, Pengamat Maritim: Perlu Pengawasan Ketat di Sungai Mahulu Doc: Antara
Ket. Lalu lintas pelayaran di bawah jembatan Mahakam Hulu (Mahulu) Samarinda, Kalimantan Timur

JAKARTA-Pengawasan lalu lintas pelayaran yang lemah membuat jembatan Sungai Mahakam Hulu (Mahulu) Samarinda, Kalimantan Timur langganan ditabrak kapal tongkang. Terbaru tongkang M80-1302 menabrak jembatan tersebut pada Selasa (23/12).

 Pengamat maritim Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai sistem pengawasan Sungai Mahakam sudah tidak lagi memadai dengan kompleksitas aktivitas pelayaran saat ini, sehingga menurutnya perlu dibentuk posko pemantauan real-time yang terintegrasi.

“Penerapan Vessel Traffic Service (VTS) sangat mendesak. KSOP, Pelindo, operator kapal, dan pihak terkait harus terhubung dalam satu pusat kendali,”tegasnya, Minggu (28/12) 

Nantinya posko tersebut perlu beroperasi 24 jam dengan dukungan CCTV night vision, radar, serta sistem peringatan dini. Dengan pemantauan real-time, petugas dapat mencegah kapal bergerak di luar jadwal sebelum mendekati jembatan.

Pengamat dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Centre (ISC) itu juga merekomendasikan digitalisasi sistem pengolongan kapal dengan jadwal terkunci, audit teknis kapal tunda, pemasangan smart fender di pilar jembatan, serta pengetatan zonasi labuh di sekitar jembatan. “Tanpa langkah tegas dan konkret, rasa aman publik akan terus tergerus, dan insiden serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ucapnya.

Pembekuan izin operasi

Khusus terkait kasus yang baru saja terjadi, dirinya menilai tanpa sanksi tegas dan pembenahan sistemik, Sungai Mahakam akan terus menjadi “langganan” kecelakaan yang mengancam keselamatan publik. 

“Jika sanksi hanya sebatas ganti rugi fender atau pilar jembatan, perusahaan akan menganggapnya sebagai biaya operasional,” tegas Marcellus.

Dia menambahkan, insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran, khususnya Pasal 122 tentang kewajiban keselamatan dan keamanan pelayaran. Bahkan, Pasal 303 ayat 1 dan 2 memungkinkan penerapan sanksi administratif hingga pidana.

“Pembekuan izin operasi harus menjadi opsi serius. Pemerintah juga perlu menuntut kerugian ekonomi yang lebih luas karena rusaknya jembatan berdampak langsung pada konektivitas warga dan distribusi logistik,” tegasnya lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Peluang Melemah Terbuka, 18 Juni 2026

15 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Peluang Melemah Terbuka, 18...

Suasana Persembahyangan Hari Raya Galungan

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Suasana Persembahyangan Har...
Daerah
Upaya Penanganan Korban Ter...
Olahraga
Persija Jakarta Lepas Riko,...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.