UMK Medan 2026 Diusulkan Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta
📅 Kamis, 25 Des 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Medan - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.335.279 atau naik delapan persen dari tahun sebelumnya.
"Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan mengusulkan UMK Kota medan Rp4.335.279," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas pada temu pers di Medan, Rabu (24/12)..
Ia mengatakan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan, UMK Kota Medan pada tahun 2026 naik delapan persen dari sebelumnya sebesar Rp4.014.072 pada tahun 2025.
Wali Kota mengatakan UMK tahun 2026 tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara.
"Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita," sebut dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain mengusulkan UMK tahun 2026, Rico Waas mengatakan Dewan Pengupahan Kota Medan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota Medan (UMSK).
"Usulan UMSK besarnya Rp4.200.000 sampai Rp4.400.000 atau 5 sampai 9 persen," ujarnya.
"Jadi kami sampaikan dan akan diusulkan ke provinsi sehingga nanti akan diputuskan oleh keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!