Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jubir Kemlu: Pemerintah Indonesia Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

📅 Rabu, 24 Des 2025, 20:05 WIB | Oleh:
Jubir Kemlu: Pemerintah Indonesia Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Doc: Istimewa   
Ket. Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, terhadap pelecehan bendera Merah Putih oleh aktris film dewasa Bonnie Blue. Perempuan yang sempat dideportasi dan dicekal dari Bali ini, melakukan tindakan tidak pantasnya di depan KBRI London dengan membawa simbol negara.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat. Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12) di Jakarta.

Menurut Yvonne aktris film dewasa yang memiliki nama asli Tia Billinger ini melakukan aksi tidak terpujinya di depan KBRI London pada 15 Desember lalu. “Perlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, di manapun berada,” ucap dia.

Ia turut menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Apalagi mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak dan bertanggung jawab. Serta, tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” tegas Yvonne.

Secara khusus Yvonne menyebut, pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas Bonnie Blue di depan gedung KBRI London itu. Terlebih, Bonnie Blue secara sengaja menyebarkan video tidak pantasnya dengan membawa bendera Merah Putih ke platform media sosial.

Yvonne mengatakan, sebelumnya Bonnie Blue telah dikenakan sanksi keimigrasian, saat berada di Bali pada pertengahan Desember 2025 yaitu atas pelanggaran izin tinggal serta pelanggaran lainnya.

“Termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya. Berdasarkan kewenangan keimigrasian, maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun,” ujar Yvonne menjelaskan.

Sebelumnya, Bonnie bersama tiga pria, dua di antaranya berkewarganegaraan Inggris dan satu lainnya merupakan warga negara Australia dideportasi oleh imigrasi Indonesia. Deportasi terhadap keempatnya dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari dan mereka sempat menjalani pemeriksaan polisi dan menghadiri persidangan.

Kasus yang menjerat Bonnie Blue dan ketiga WNA itu bermula ketika kepolisian menggerebek studio di Badung, Bali pada pekan kedua Desember 2025. Dalam penggerebekan, polisi menahan keempatnya karena dicurigai terlibat dalam produksi konten pornografi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.