Jubir Kemlu: Pemerintah Indonesia Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris
📅 Rabu, 24 Des 2025, 20:05 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, terhadap pelecehan bendera Merah Putih oleh aktris film dewasa Bonnie Blue. Perempuan yang sempat dideportasi dan dicekal dari Bali ini, melakukan tindakan tidak pantasnya di depan KBRI London dengan membawa simbol negara.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat. Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12) di Jakarta.
Menurut Yvonne aktris film dewasa yang memiliki nama asli Tia Billinger ini melakukan aksi tidak terpujinya di depan KBRI London pada 15 Desember lalu. “Perlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, di manapun berada,” ucap dia.
Ia turut menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Apalagi mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak dan bertanggung jawab. Serta, tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” tegas Yvonne.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara khusus Yvonne menyebut, pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas Bonnie Blue di depan gedung KBRI London itu. Terlebih, Bonnie Blue secara sengaja menyebarkan video tidak pantasnya dengan membawa bendera Merah Putih ke platform media sosial.
Yvonne mengatakan, sebelumnya Bonnie Blue telah dikenakan sanksi keimigrasian, saat berada di Bali pada pertengahan Desember 2025 yaitu atas pelanggaran izin tinggal serta pelanggaran lainnya.
“Termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya. Berdasarkan kewenangan keimigrasian, maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun,” ujar Yvonne menjelaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Bonnie bersama tiga pria, dua di antaranya berkewarganegaraan Inggris dan satu lainnya merupakan warga negara Australia dideportasi oleh imigrasi Indonesia. Deportasi terhadap keempatnya dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari dan mereka sempat menjalani pemeriksaan polisi dan menghadiri persidangan.
Kasus yang menjerat Bonnie Blue dan ketiga WNA itu bermula ketika kepolisian menggerebek studio di Badung, Bali pada pekan kedua Desember 2025. Dalam penggerebekan, polisi menahan keempatnya karena dicurigai terlibat dalam produksi konten pornografi. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!