Ngeri! Mi Kuning Pakai Pengawet Mayat Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama
📅 Senin, 22 Des 2025, 16:45 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putr
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning dengan zat berbahaya di Pasar Kebayoran Lama dalam pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan.
"Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar di Pasar Santa Jakarta, Senin (22/12).
Anwar memastikan berkoordinasi dengan petugas maupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau zat berbahaya, yakni formalin tersebut.
Diharapkan mi kuning itu tidak beredar luas di wilayahnya untuk memastikan keamanan bahan pangan agar tidak dikonsumsi masyarakat.
"Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak akan segan melaporkannya ke polisi. "Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," katanya.
Namun, jika tingkat kesalahannya masih bisa dibina, maka akan dilakukan pembinaan oleh pihak BPOM.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro menambahkan, pengawasan difokuskan pada deteksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, "metanil yellow" dan rhodamin B.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum," katanya.
Pada tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional ataupun modern di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.
Pengawasan itu dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan target total 728 sampel, terdiri atas 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.
Pengawasan pangan dilakukan untuk memastikan produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat, termasuk pemeriksaan kandungan residu pestisida, formalin, boraks, bahan berbahaya lainnya serta uji kualitas produk hewani.
Uji residu pestisida bertujuan untuk mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian. Sedangkan uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!