Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jimly Asshiddiqie Sebut Perpol No. 10/2025 Dapat Diuji Materi ke Mahkamah Agung

📅 Kamis, 18 Des 2025, 07:05 WIB | Oleh:
Jimly Asshiddiqie Sebut Perpol No. 10/2025 Dapat Diuji Materi ke Mahkamah Agung Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji materi ke Mahkamah Agung manakala ada permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Jimly menjelaskan permohonan ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga cara untuk membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025.

"Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa pejabat berwenang, ada tiga, satu Polri sendiri, kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut. Misal itu. Tetapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang menekan, maka ada yang kedua, Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar," kata Jimly saat diminta pendapatnya mengenai Perpol No. 10/2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12) sebagaimana dikutip dari siaran jumpa pers yang diterima Kamis.

Jimly melanjutkan cara untuk memeriksa suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat melihat pada bagian "menimbang" dan "mengingat". Perpol tersebut, menurut Jimly, seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Bisa saja Kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tetapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," ujar Jimly.

Kemudian, pejabat berwenang ketiga yang dapat membatalkan peraturan tersebut ialah Presiden.

"Pejabat atasan (Kapolri, red.) punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol. Itu boleh, nah itu lebih praktis," kata Jimly.

Isi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan publik karena diyakini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam Putusan MK, anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, yang artinya jika ada polisi yang menempati jabatan di luar institusi Polri, maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.

Walaupun demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memilih untuk meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, anggota Polri, sebagaimana diatur dalam perpol tersebut, juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.