Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

📅 Rabu, 17 Des 2025, 16:27 WIB | Oleh:
Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda Doc: antara foto
Ket. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka ujaran kebencian.

KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12).

Menurut Rudi, tersangka Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.

"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, kata Kapolda, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten dimaksud.

"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," kata Rudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Perpustakaan Harus Bisa Men...
Nasional
Kemarau Ekstrem Ancam Babel...
Megapolitan
Gubernur DKI Jakarta Segera...
Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Timnas Spanyol Singkirkan Portugal Berkat Gol Merino di Injury Time, Perjalanan Cristiano Ronaldo Berakhir

Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Timnas Spanyol Singkirkan Portugal Berkat Gol Merino di Injury Time, Perjalanan Cristiano Ronaldo Berakhir

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
OJK Dorong Penguatan Ekosistem Karbon
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.