Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Terdampak Bencana Sumatera Diberi Kelonggaran Penyaluran TKD

📅 Rabu, 17 Des 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) meliputi dokumen administrasi seperti Peraturan Daerah (Perda) APBD berjalan, rekening kas umum daerah (RKUD), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari tahun sebelumnya, yang semuanya disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) DJPK Kemenkeu.

Proses ini dilakukan bertahap (DAU, DAK Fisik, Dana Desa, dll.) dengan syarat spesifik per tahap, seperti laporan serapan minimal 75 persen untuk tahap selanjutnya.

Kesulitan yang dialami daerah pada umumnya syarat administrasi dan penyerapan anggaran. "Oleh karena itu pelonggaran persyaratan merupakan langkah yang tepat terutama bagi daerah yang terkena bencana, agar mampu melakukan belanja untuk mempercepat rehabilitasi kerusakan-kerusakan yang terjadi dan pemulihan ekonomi,”ungkap Suhartoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.