Pemda Terdampak Bencana Sumatera Diberi Kelonggaran Penyaluran TKD
📅 Rabu, 17 Des 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) meliputi dokumen administrasi seperti Peraturan Daerah (Perda) APBD berjalan, rekening kas umum daerah (RKUD), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari tahun sebelumnya, yang semuanya disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) DJPK Kemenkeu.
Proses ini dilakukan bertahap (DAU, DAK Fisik, Dana Desa, dll.) dengan syarat spesifik per tahap, seperti laporan serapan minimal 75 persen untuk tahap selanjutnya.
Kesulitan yang dialami daerah pada umumnya syarat administrasi dan penyerapan anggaran. "Oleh karena itu pelonggaran persyaratan merupakan langkah yang tepat terutama bagi daerah yang terkena bencana, agar mampu melakukan belanja untuk mempercepat rehabilitasi kerusakan-kerusakan yang terjadi dan pemulihan ekonomi,”ungkap Suhartoko.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!