Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemda Terdampak Bencana Sumatera Diberi Kelonggaran Penyaluran TKD

📅 Rabu, 17 Des 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemda Terdampak Bencana Sumatera Diberi Kelonggaran Penyaluran TKD Doc: istimewa
Ket. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat penyaluran Transfer Dana ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Kebijakan itu diberikan kepada 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana.

“Kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat penyalurannya bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Sebagaimana diketahui, dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah.

Namun, untuk daerah terdampak banjir Sumatra, Kemenkeu memutuskan memberikan keringanan.

“Nggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” kata Suahasil.

Selain pelonggaran syarat TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Masing-masing daerah menerima bantuan sebesar 4 miliar rupiah.

"Ini sudah disalurkan dari APBN,” lanjut Wamenkeu.

Selain itu, Kemenkeu juga mencermati kondisi Pemda yang saat ini masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut khususnya merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut dia, pemerintah bakal melakukan penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN tersebut, terutama jika terdampak langsung oleh bencana alam.

“Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam,” tambahnya.

Tidak Bisa Mandiri

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan hampir semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang terbatas, yang tanpa bencana sekalipun fiskalnya memang terbatas. Mungkin hanya DKI Jakarta yang bisa mandiri, maka dari itu semua daerah yang tidak bisa mandiri itu harus diberi kelonggaran ke depannya.

Dia pun sepakat apabila daerah yang kena bencana itu diberi kelonggaran syarat penyaluran TKD, agar mereka bisa menggerakan mesin birokrasinya dalam melakukan pemulihan pascabencana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.