Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Pramono Gandeng Kejati Terapkan Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana

📅 Senin, 15 Des 2025, 19:05 WIB | Oleh:

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung reformasi hukum pidana. Ia menyebut sinergi dengan Pemprov DKI akan mempermudah penerapan di lapangan.

"Nota kesepakatan ini membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif, mulai dari pertukaran data dan informasi hingga pengawasan dan evaluasi," ujar Patris.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga mencakup pengembangan sumber daya manusia serta penyusunan mekanisme teknis penerapan pidana kerja sosial. Dengan demikian, implementasi dapat berjalan konsisten dan terukur.

Nota kesepakatan tersebut turut dilengkapi dokumen rencana kerja sebagai panduan operasional. Dokumen ini mencakup pelaksanaan keadilan restoratif serta rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menilai penerapan KUHP baru sebagai tonggak perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, paradigma lama yang bersifat retributif mulai ditinggalkan.

"Kita bergerak dari paradigma retributif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan," ujar Asep.

Asep mengungkapkan bahwa pidana kerja sosial sebenarnya telah diuji coba di sejumlah daerah. Berbagai bentuk kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta karakter pelaku tindak pidana.

Melalui kerja sama ini, penentuan jenis dan lokasi kerja sosial akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dinilai lebih implementatif dan tepat sasaran karena berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Dengan nota kesepakatan ini, Jakarta menempatkan diri sebagai daerah pelopor dalam penerapan keadilan restoratif. Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyongsong sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PLN Bawa Edukasi Kelistrika...

Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Aparataur Negara Harus Memb...

Galungan Berpotensi Meningkatkan Inflasi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Galungan Berpotensi Meningk...
Daerah
Hindari Konflik Sosial Mala...

Uji Coba, Irak Sukses Meredam Timnas Spanyol 1-1

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Irak Sukses Mered...

Uji Coba, Yunani Mampu Tahan Imbang 2-2 Swedia

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Yunani Mampu Taha...

Uji Coba, Oman Pernah Dua Kali Dikalahkan Timnas Indonesia

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Oman Pernah Dua K...

Andoni Iraola Kini Menangani Liverpool

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Andoni Iraola Kini Menangan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.