Gubernur Pramono Gandeng Kejati Terapkan Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana
📅 Senin, 15 Des 2025, 19:05 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohKepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung reformasi hukum pidana. Ia menyebut sinergi dengan Pemprov DKI akan mempermudah penerapan di lapangan.
"Nota kesepakatan ini membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif, mulai dari pertukaran data dan informasi hingga pengawasan dan evaluasi," ujar Patris.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga mencakup pengembangan sumber daya manusia serta penyusunan mekanisme teknis penerapan pidana kerja sosial. Dengan demikian, implementasi dapat berjalan konsisten dan terukur.
Nota kesepakatan tersebut turut dilengkapi dokumen rencana kerja sebagai panduan operasional. Dokumen ini mencakup pelaksanaan keadilan restoratif serta rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menilai penerapan KUHP baru sebagai tonggak perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, paradigma lama yang bersifat retributif mulai ditinggalkan.
"Kita bergerak dari paradigma retributif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan," ujar Asep.
Asep mengungkapkan bahwa pidana kerja sosial sebenarnya telah diuji coba di sejumlah daerah. Berbagai bentuk kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta karakter pelaku tindak pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui kerja sama ini, penentuan jenis dan lokasi kerja sosial akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dinilai lebih implementatif dan tepat sasaran karena berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Dengan nota kesepakatan ini, Jakarta menempatkan diri sebagai daerah pelopor dalam penerapan keadilan restoratif. Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyongsong sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!