Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bantuan Harus Legal: Purbaya Redam Kabar Balpres Sitaan untuk Sumatera

📅 Jumat, 12 Des 2025, 14:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bantuan Harus Legal: Purbaya Redam Kabar Balpres Sitaan untuk Sumatera Doc: ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
Ket. Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampik isu bahwa balpres ilegal hasil sitaan akan dikirimkan untuk korban bencana di Sumatera. Ia menegaskan bahwa bantuan bagi warga harus jelas asal-usulnya dan tidak boleh berasal dari barang sitaan yang status hukumnya belum tuntas.

Menurutnya, pemerintah punya mekanisme resmi untuk penyaluran bantuan, jadi kabar tersebut hanya membuat simpang-siur di tengah situasi yang sudah cukup sensitif. Dengan klarifikasi ini, ia berharap publik tetap tenang dan tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

Saat dikonfirmasi di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12), Purbaya mengatakan akan menjaga pengelolaan barang ilegal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” kata Purbaya.

Dia menambahkan bila memang pihaknya ingin mengirim bantuan kepada korban bencana, Menkeu lebih memilih untuk menggelontorkan anggaran baru guna menyiapkan barang yang lebih layak pakai bagi korban.

Barang-barang itu pun akan dibeli melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12), menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.

“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.

Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.