Asyik, 20 pasutri di Situbondo Manfaatkan Nikah Massal, Gratis
📅 Rabu, 10 Des 2025, 16:03 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Novi Husdinariyanto
Situbondo -- Sebanyak 20 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah memanfaatkan momen nikah massal gratis yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo Muhammad Mudhofar mengatakan nikah massal gratis itu digelar untuk meringankan beban masyarakat yang mempunyai keinginan menikah secara resmi namun terkendala biaya.
"Program nikah massal ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," ucap Muhammad Mudhofar kepada wartawan di sela pelaksanaan nikah massal gratis yang digelar di Pendopo Kabupaten Situbondo, Rabu.
Mudhofar menyampaikan pelaksanaan nikah massal gratis ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80 pada 3 Januari 2026.
Menurutnya, penyelenggaraan nikah massal gratis tersebut bertujuan bagaimana semua masyarakat yang sudah hidup dalam satu atap rumah tangga memiliki bukti otentik atau dokumen resmi buku nikah.
"Jadi, peserta nikah massal pada hari ini murni adalah menikah yang baru tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama), mereka sebelumnya hanya menikah secara agama (nikah sirri)," kata Mudhofar.
Ia menambahkan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyumbang kepada peserta nikah massal untuk bulan madu dengan menyiapkan 20 kamar hotel di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo.
"Alhamdulillah, Pak Bupati Rio juga membantu peserta nikah massal gratis ini untuk bulan madu di salah satu hotel di objek wisata Pasir Putih," kata Mudhofar.
Sementara salah seorang peserta nikah massal gratis, Ahman (65) mengaku senang dengan dilaksanakannya nikah massal gratis yang digelar oleh Kementerian Agama Situbondo.
"Kalau saya sendiri menikah secara agama dengan istri saya Jumani (50) sudah 11 tahun, dan Alhamdulillah hari ini bisa menikah secara resmi," katanya.
Informasi dihimpun ANTARA, mayoritas peserta nikah massal gratis ini dihimpun melalui KUA dan diprioritaskan dari keluarga kurang mampu dan sudah menikah secara agama tapi belum mempunyai surat nikah resmi, karena mereka terkendala biaya.
Puluhan pasangan suami istri peserta nikah massal tertua berusia 65 tahun dan termuda berusia 21 tahun.
Puluhan pasangan suami istri peserta nikah massal ini melakukan akad nikah di Pendopo Kabupaten Situbondo, usai akad nikah dilaksanakan, masing-masing KUA juga menyerahkan surat nikah kepada masing-masing pasangan nikah massal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!