Pemerintah Harus Sediakan Lahan untuk Bangun Hunian Sementara
📅 Selasa, 09 Des 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Satgas Kodam IX/Udayana memindahkan 8.000 KK, semuanya masuk ke huntara, membangunnya enam bulan, Pak Presiden,” jelas Suharyanto.
Prabowo langsung merespons dengan instruksi percepatan, setelah menilai kebutuhan anggaran huntara yang relatif efisien. “Kalau bisa lebih cepat ya? Kalau bisa lebih cepat dari 6 bulan ya?” kata Presiden.
Selain huntara tipe rumah keluarga, BNPB juga menyiapkan opsi model barak apabila lahan sangat terbatas. Namun apabila tanah cukup, satu keluarga dapat dialokasikan lahan 8x10 meter yang memudahkan integrasi antara huntara dan pembangunan huntap di fase berikutnya.
Menutup pembahasan, Presiden Prabowo kembali menegaskan agar semua kementerian dan lembaga mempercepat penyediaan lahan tanpa terkendala. Kepala Negara juga membuka opsi pemanfaatan desain fabrikasi bertingkat untuk menghemat ruang, bila diperlukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna mengatakan, kalau pencabutan sementara sebenarnya tidak dikenal, yang ada itu pembatalan atau penghapusan HGU.
“Jika menggunakan istilah pencabutan sementara. Ke depan akan menjadi persoalan baru antara pemilik konsesi dengan para penyintas terkait pemakaian lahan,”tegas Mukri.
Dia menekankan, kalau hanya bangun sementara di manapun itu bisa bisa, karena kata bumi dan segala kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara. “Jadi agak sulit kalau cuma cari lahan sementara. Pak Prabowo juga pernah bilang waktu debat capres, HGU-nya bisa diserahkan jika negara membutuhkan,”ungkap Mukri.
Kalau mau terang dia, bisa dengan melakukan penghapusan sebagian dari luas HGU yang ada. Misalnya luas konsesi 100 ribu hektar, dihapus 10.000 hektar untuk kepentingan para penyintas bencana.
Jadi sisanya HGU dengan SK baru 90 ribu hektar. Dengan posisi seperti ini, tiga pihak (pemerintah, perusahaan dan masyarakat) punya kepastian tetap akan keberadaan tanah.
Berdasarkan pengalaman, bencana baik tsunami Selat Sunda maupun tsunami Sulawesi Tengah, masalah tanah untuk Huntara bahkan Huntap sering menjadi kendala.
“Kasus-kasus ini idealnya menjadi pembelajaran untuk merespon kepentingan pengadaan tanah bagi warga korban bencana,”ungkap Mukri.
Penopang Hidup
Sementara itu, Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi mengatakan, penanganan korban bencana khususnya terkait relokasi hunian sangat perlu mempertimbangkan aspek-aspek livelihood atau penopang penghidupan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!