Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Jakarta Diminta Melapor Jika Menemukan Tempat Jual Daging Anjing, Jangan Takut!

📅 Senin, 08 Des 2025, 14:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Jakarta Diminta Melapor Jika Menemukan Tempat Jual Daging Anjing, Jangan Takut! Doc: ANTARA
Ket. Hasudungan Sidabalok dalam kegiatan "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin (8/12/2025).

JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengajak warga ikut mengawasi dan melapor bila menemukan tempat penjualan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk konsumsi di Jakarta.

"Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor. Kami akan memastikan nama pelapor tetap kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok dalam kegiatan "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin (8/12).

Ajakan ini seiring dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR, yang melarang memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Sanksi bagi pelaku usaha termasuk rumah makan dan penjual hewan yang melanggar mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Selain bantuan dari masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung.

"Jadi, kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM)," kata Hasudungan.

Dia mengatakan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menegaskan komitmen Jakarta menjadi kota sehat, bebas rabies dan ramah hewan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan hewan.

"Kunci keberhasilan yaitu kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dibutuhkan peran aktif masyarakat, komunitas pecinta hewan dan dunia usaha. Harapan kami regulasi ini menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kesejahteraan warga Jakarta dan kesejahteraan hewan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gaji PPPK Dibayar APBN, Gub...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.