Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peredaran Obat Terlarang Dicegat Polres Karawang, Ribuan Butir Hexymer Disita

📅 Senin, 08 Des 2025, 21:35 WIB | Oleh:
Peredaran Obat Terlarang Dicegat Polres Karawang, Ribuan Butir Hexymer Disita Doc: ANTARA/HO-Polres Karawang
Ket. Pelaku peredaran narkotika jenis obat keras tertentu yang ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karawang.

KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menyita ribuan butir obat hexymer dan menangkap seorang pelaku dalam upaya penggagalan peredaran obat keras tertentu di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Seorang pelaku berinisial R alias Boe (29) ditangkap karena diduga melakukan kegiatan peredaran obat keras tanpa izin resmi," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Senin.

Ia menyampaikan pelaku ditangkap beberapa hari lalu di sebuah perumahan di Jalan lingkar Tanjungpura, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa lima box hexymer yang masing-masing berisi seribu butir dengan jumlah total 5.000 butir serta 300 lembar silver hijau yang masing masing berisi 10 butir, dengan jumlah total 3.000 butir.

"Jadi jumlah total keseluruhan obat keras tertentu yang disita sebanyak 8.000 butir serta turut disita uang penjualan senilai Rp42.000 dan satu unit handphone," katanya.

Cep Wildan mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 435 atau Ketiga Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut dia, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat ilegal yang meresahkan.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kesehatan dan narkotika, karena peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda," katanya. 

Cep Wildan mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya.

Penangkapan pelaku itu, katanya, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.