Pengakuan Hukum Adat di Kedang Ipil Memicu Semangat Pelestarian Budaya
📅 Minggu, 07 Des 2025, 23:25 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
Samarinda - Penerbitan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi pemicu semangat bagi daerah lain di Indonesia untuk segera menyusun regulasi serupa demi melestarikan kebudayaan lokal.
"Perda ini menjadi inspirasi penting karena masyarakat adat adalah garda terdepan pelestarian kebudayaan yang mengurus tradisi, tempat ritual, hingga hutan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan di Samarinda, Minggu.
Keberadaan masyarakat adat dinilai sangat vital karena mereka tidak hanya menjaga identitas sosial, tetapi juga merawat ekosistem alam yang menjadi ruang hidup mereka.
Pemerintah pusat berharap langkah maju yang dilakukan di Kutai Kartanegara ini segera diikuti dengan penetapan status hutan adat untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.
"Legalitas atas wilayah hutan adat sangat diperlukan guna melindungi area sakral dan tempat ritual yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh leluhur," ungkap Restu Gunawan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanpa adanya penetapan wilayah yang jelas, aktivitas kebudayaan masyarakat rentan terganggu oleh kepentingan pihak luar yang tidak memahami nilai tradisi setempat.
Menurut dia, tugas pelestarian kebudayaan tidak lantas berhenti setelah peraturan daerah tersebut disahkan oleh legislatif dan eksekutif.
"Masyarakat Kedang Ipil kini memiliki tanggung jawab lanjutan untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap aset-aset budaya yang mereka miliki," ujar Restu Gunawan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Proses pencatatan dan dokumentasi pengetahuan tradisional harus segera dilakukan secara sistematis agar tidak hilang tergerus perkembangan zaman.
Upaya inventarisasi kekayaan budaya ini perlu dijalankan melalui kerja sama yang erat dengan Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah setempat.
Restu Gunawan melanjutkan bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan pendampingan teknis dan fasilitas yang memadai agar proses pendataan berjalan lancar.
"Sinergi antara masyarakat dan pemerintah merupakan kunci utama untuk memastikan warisan leluhur tercatat dalam database kebudayaan nasional," kata Restu Gunawan.
Ia menerangkan data statistik nasional saat ini masih menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah komunitas adat dengan regulasi perlindungan yang tersedia.
Indonesia tercatat memiliki sekitar 2.000 kelompok masyarakat adat yang tersebar di berbagai pulau dan provinsi dengan karakteristik unik masing-masing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!