Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengakuan Hukum Adat di Kedang Ipil Memicu Semangat Pelestarian Budaya

📅 Minggu, 07 Des 2025, 23:25 WIB | Oleh:

Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa baru sekitar 190 kelompok masyarakat adat yang telah mendapatkan payung hukum resmi berupa peraturan daerah.

"Semangat yang muncul dari Kedang Ipil ini membuktikan bahwa pengakuan negara dapat berjalan beriringan dengan pelestarian tradisi lokal," demikian Restu Gunawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

MILITER

Militer Korsel Nyaris Tembak Drone AS

20 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Militer Korsel Nyaris Temba...
Ekonomi
XL Dinobatkan Sebagai Best ...
Megapolitan
Ekspor Jakarta Tumbuh  4 Pe...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.