Pengakuan Hukum Adat di Kedang Ipil Memicu Semangat Pelestarian Budaya
📅 Minggu, 07 Des 2025, 23:25 WIB | Oleh: OnesFakta di lapangan memperlihatkan bahwa baru sekitar 190 kelompok masyarakat adat yang telah mendapatkan payung hukum resmi berupa peraturan daerah.
"Semangat yang muncul dari Kedang Ipil ini membuktikan bahwa pengakuan negara dapat berjalan beriringan dengan pelestarian tradisi lokal," demikian Restu Gunawan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!