Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapanas Tegaskan RI Tidak Impor Beras Konsumsi atau Beras Umum

📅 Selasa, 02 Des 2025, 23:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bapanas Tegaskan RI Tidak Impor Beras Konsumsi atau Beras Umum Doc: Antara
Ket. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan tidak ada izin impor yang diberikan pemerintah untuk jenis beras konsumsi atau beras umum. Hal ini karena jenis beras tersebut masih dapat diproduksi oleh para petani pangan dalam negeri



JAKARTA – Kabar adanya importasi beras di tahun ini yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dijelaskan bahwa itu merupakan pengadaan beras dari luar negeri untuk jenis beras khusus dan industri. Bukan beras konsumsi. Sebagaimana Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pemerintah, izin impor jenis beras khusus diberikan kepada BUMN dan izin impor beras Industri kepada swasta.

Walakin, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan tidak ada izin impor yang diberikan pemerintah untuk jenis beras konsumsi atau beras umum. Hal ini karena jenis beras tersebut masih dapat diproduksi oleh para petani pangan dalam negeri.

"Kalau dari hasil Rakortas yang membahas NK, itu ada 3 jenis beras. Pertama, beras konsumsi atau beras umum. Tahun ini kita tidak impor itu. Kedua adalah beras menir untuk kebutuhan seperti industri tepung beras dan bihun. Ketiga, beras khusus seperti Basmati atau Hom Mali," terang Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto di Jakarta, Senin (1/12).

"Dapat dipastikan pemerintah hanya memberikan impor terhadap beras jenis tertentu yang belum dapat diproduksi secara masif di dalam negeri. Untuk beras umum yang sebagian besar masyarakat kita konsumsi masih mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri, sehingga sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, harus nol impor untuk beras umum tersebut," kata Indra lagi.

Adapun dalam penetapan NK telah diatur jenis beras khusus yang dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri, antara lain beras Basmati dengan Harmonized System Code atau kode HS 10063050, Hom Mali dengan kode HS 10063040, Japonica dengan kode HS 10063099, dan beras setengah masak dengan kode HS 10063091. Total kuota 18 ribu ton dan diterbitkan untuk BUMN antara lain PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.

Sementara beras industri yang ditetapkan dalam NK mengacu pada beras industri kode HS 10064090, yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen juga. Tahun ini total kuota impornya 443,9 ribu ton dan diterbitkan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.

"Awal November ini, sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, kami melakukan peninjauan kepada pelaku usaha swasta pemegang izin impor beras industri. Hasilnya beras hasil impor telah sesuai peruntukannya sebagai bahan baku industri dan tidak ditemukan indikasi pengemasan ulang untuk dijadikan beras umum," pungkas Direktur Indra.

Adapun Bapanas di minggu pertama November lalu, telah menurunkan tim untuk melaksanakan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada importir yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Dari hasil pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan beras impor karena dipergunakan hanya sebagai bahan baku tepung beras dan bihun.

Para pelaku usaha berkomitmen membuka diri terhadap penggunaan bahan baku lokal. Kebutuhan mereka adalah bahan baku lokal yang memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, dan viskositas serta hardness atau tingkat kekerasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Veda Ega Start di Posisi Kesembilan di Moto3 Hungaria 2026

30 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Olahraga
Marc Marquez Rebut Pole Pos...

Mahasiswa ITS Kembangkan Alat Pendeteksi Kebakaran Listrik Hi-VITS

39 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

06 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.