DPRD Bali Desak Penegak Hukum Buru Oknum di Balik Lift Kaca Pantai Kelingking
📅 Jumat, 28 Nov 2025, 08:02 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Klungkung memburu oknum di balik proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, di Denpasar, Kamis, merespons persepsi yang salah dari masyarakat perihal pemberian izin pembangunan lift oleh pemerintah.
Padahal, senada dengan Gubernur Bali bahwa bangunan lift kaca memang ilegal, investor hanya memiliki izin membangun loket tiket di atas tebing dan yang patut dicurigai siapa oknum yang menjamin izin tersebut.
“Dengan kondisi ini kami mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini, bahkan kami harap investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” kata dia.
”Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas tebing berupa loket tiket saja, sisanya terindikasi bodong, itu fakta yang kami dapat,” sambung Supartha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Politisi senior di DPRD Bali itu menyayangkan persepsi keliru dari masyarakat yang menduga Pemprov Bali bagian dari kasus ini, padahal Gubernur Bali Wayan Koster dan Pansus TRAP yang mendorong penghentian dan pembongkaran.
Untuk itu ia mengajak masyarakat bersama-sama mendorong Kejari Klungkung mengungkap kasus lift kaca bodong.
Supartha menduga ada indikasi kuat banyak pihak menikmati dana dari investor, sebab investor seperti diyakinkan bahwa bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket saja.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana, apakah ada gratifikasi, apakah ada yang melanggar pidana lainnya, kami mendesak agar diusut tuntas,” ujarnya.
Untuk menunjukkan ketegasan, DPRD Bali juga mendorong pemberian sanksi pidana bagi investor lift kaca tebing Pantai Kelingking, sebab mereka salah menggunakan ruang.
Adapun yang dilanggar adalah Undang-Undang Tata Ruang Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 tahun 2007, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
“Salah memanfaatkan ruang di tempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya, ini juga harus ditegakkan, mesti ada efek jera dari investasi di Bali ke depan, kalau yang tidak taat aturan akan kena sanksi tegas,” ujarnya.
Sementara itu mengenai lift kaca, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah bulat memutuskan bahwa pihak investor harus menghentikan pembangunan dan membongkar hingga membuat Pantai Kelingking nampak seperti awalnya.
Keputusan ini disampaikan menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!