Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menyongsong Era Baru Pengelolaan Haji

📅 Jumat, 28 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Memasuki masa keberangkatan, hasil pemeriksaan kesehatan menentukan status istithaah jamaah. Jamaah yang memenuhi syarat dinyatakan layak untuk melanjutkan pembinaan kesehatan lanjutan.

Sementara itu, jamaah yang memenuhi syarat dengan pendampingan tetap dapat diberangkatkan dengan ketentuan tambahan sesuai kebutuhan medis. Apabila ditemukan kondisi yang menyebabkan jamaah berstatus tidak memenuhi istithaah untuk sementara, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kesehatan.

Adapun jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah secara permanen akan dikenai mekanisme penundaan atau pelimpahan porsi sesuai ketentuan. Sebelum keberangkatan, jamaah juga wajib menjalani vaksinasi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kesehatan internasional.

Pada masa embarkasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir untuk memverifikasi status istithaah dan menentukan kelayakan jamaah untuk diterbangkan. Jamaah yang dinyatakan istithaah dan layak terbang dapat diberangkatkan, sedangkan jamaah yang tidak memenuhi syarat akan ditunda keberangkatannya.

Terkait dengan penyelenggaraan haji pertama kali di bawah kementerian baru yang Anda pimpin, bagaimana pembagian kuotanya?

Pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas.

Dalam Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi.

Apa yang menjadi dasar dalam pembagian kuota haji?

Pemerintah menetapkan opsi waiting list (masa tunggu) sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jamaah haji Indonesia.

Keputusan tersebut lahir dari telaah, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah. Selama ini, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk Muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.

Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat.

Menurut Anda, seberapa efektifkah pendekatan waiting list ini?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

29 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.