Menyongsong Era Baru Pengelolaan Haji
📅 Jumat, 28 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiMemasuki masa keberangkatan, hasil pemeriksaan kesehatan menentukan status istithaah jamaah. Jamaah yang memenuhi syarat dinyatakan layak untuk melanjutkan pembinaan kesehatan lanjutan.
Sementara itu, jamaah yang memenuhi syarat dengan pendampingan tetap dapat diberangkatkan dengan ketentuan tambahan sesuai kebutuhan medis. Apabila ditemukan kondisi yang menyebabkan jamaah berstatus tidak memenuhi istithaah untuk sementara, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kesehatan.
Adapun jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah secara permanen akan dikenai mekanisme penundaan atau pelimpahan porsi sesuai ketentuan. Sebelum keberangkatan, jamaah juga wajib menjalani vaksinasi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kesehatan internasional.
Pada masa embarkasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir untuk memverifikasi status istithaah dan menentukan kelayakan jamaah untuk diterbangkan. Jamaah yang dinyatakan istithaah dan layak terbang dapat diberangkatkan, sedangkan jamaah yang tidak memenuhi syarat akan ditunda keberangkatannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan penyelenggaraan haji pertama kali di bawah kementerian baru yang Anda pimpin, bagaimana pembagian kuotanya?
Pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas.
Dalam Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi.
Apa yang menjadi dasar dalam pembagian kuota haji?
Pemerintah menetapkan opsi waiting list (masa tunggu) sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jamaah haji Indonesia.
Keputusan tersebut lahir dari telaah, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah. Selama ini, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk Muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.
Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut Anda, seberapa efektifkah pendekatan waiting list ini?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!