Lencana Polri dalam Mobil Tersangka Narkoba, Ini Tanggapan Bareskrim
📅 Senin, 24 Nov 2025, 16:52 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menanggapi soal lencana Polri yang ditemukan dalam mobil MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (24/11).
Ia juga mengatakan bahwa lencana tersebut adalah suvenir yang bisa dibeli oleh siapa pun karena dijual dengan bebas.
“Lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi mana pun,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MR selaku kurir.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Adapun tersangka MR, kata dia, merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.
Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, saat berada di ruas tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11) dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.
“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” katanya.
MR pun akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23/11).
“Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka MR dalam kasus ini.
Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!