Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lencana Polri dalam Mobil Tersangka Narkoba, Ini Tanggapan Bareskrim

📅 Senin, 24 Nov 2025, 16:52 WIB | Oleh:
Lencana Polri dalam Mobil Tersangka Narkoba, Ini Tanggapan Bareskrim Doc: antara foto
Ket. Barang bukti narkoba dan lencana yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menanggapi soal lencana Polri yang ditemukan dalam mobil MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (24/11).

Ia juga mengatakan bahwa lencana tersebut adalah suvenir yang bisa dibeli oleh siapa pun karena dijual dengan bebas.

“Lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi mana pun,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MR selaku kurir.

“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.

Adapun tersangka MR, kata dia, merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.

Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, saat berada di ruas tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11) dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.

“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” katanya.

MR pun akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23/11).

“Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka MR dalam kasus ini.

Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.