PPI Luncurkan Layanan Bantuan Hukum bagi Pensiunan
📅 Minggu, 23 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Ryan Suryadi
JAKARTA - Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) resmi meluncurkan Layanan Bantuan Hukum PPI (LBH-PPI) untuk masyarakat luas. Peluncuran ini dilakukan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11).
Ini dilakukan sebagai wadah pengabdian dan pelayanan hukum bagi para pensiunan serta masyarakat luas yang membutuhkan bantuan hukum. Ketua LBH-PPI, Dharsyi Akib, mengatakan bahwa PPI merupakan wadah besar yang menaungi berbagai kelompok pensiunan dari beragam instansi.
"Insyaallah, setiap provinsi akan ada (LBH-PPI, red). Jadi, 38 provinsi itu nanti kita dirikan perwakilan hukumnya," kata Akib kepada wartawan, Minggu.
Akib mengatakan, struktur organisasi PPI saat ini sudah terbentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di sekitar 30 provinsi. Ia menyatakan bahwa pembentukan lembaga bantuan hukum tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi para pensiunan.
Bantuan ini juga sekaligus membuka akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, dari berbagai latar belakang usia. Akib mengungkapkan potensi anggota PPI sangat besar, mengingat jumlah pensiunan nasional per saat ini mencapai 29,1 juta orang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebutkan, pola bantuannya akan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. “Kita akan bantu, karena sepanjang orang itu membutuhkan, ya kita bantu," kata dia.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan LBH PPI agar dapat memberikan layanan hukum khususnya pendampingan untuk kalangan pensiunan.
Menurut Habiburokhman, penguatan lembaga bantuan hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita perkuat, kita beri kewenangan yang amat besar, sehingga LBH PPI bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar dia.
Habiburokhman menjelaskan bahwa masih ada sejumlah pengaturan hukum yang perlu ditegaskan. Seperti imunitas advokat, hak advokat untuk mendampingi sejak tahap awal pemeriksaan, hingga kewajiban pendanaan advokat dalam pemberian bantuan hukum.
LBH-PPI saat ini didukung sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum PPI, Prof. Ermaya Suradinata. Yang memimpin struktur organisasi yang turut diisi figur berpengalaman di bidang hukum dan pemerintahan.
LBH-PPI dipimpin oleh H. Dharsyi Akib, pensiunan pejabat struktural dan widyaswara Mahkamah Agung. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Hamin Achmadi, serta Dewan Pengawas yang diketuai mantan pejabat BPK, H. M. Saleh Umar. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!