Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPI Luncurkan Layanan Bantuan Hukum bagi Pensiunan

📅 Minggu, 23 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh:
PPI Luncurkan Layanan Bantuan Hukum bagi Pensiunan Doc: RRI/Ryan Suryadi

JAKARTA - Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) resmi meluncurkan Layanan Bantuan Hukum PPI (LBH-PPI) untuk masyarakat luas. Peluncuran ini dilakukan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11).

Ini dilakukan sebagai wadah pengabdian dan pelayanan hukum bagi para pensiunan serta masyarakat luas yang membutuhkan bantuan hukum. Ketua LBH-PPI, Dharsyi Akib, mengatakan bahwa PPI merupakan wadah besar yang menaungi berbagai kelompok pensiunan dari beragam instansi.

"Insyaallah, setiap provinsi akan ada (LBH-PPI, red). Jadi, 38 provinsi itu nanti kita dirikan perwakilan hukumnya," kata Akib kepada wartawan, Minggu.

Akib mengatakan, struktur organisasi PPI saat ini sudah terbentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di sekitar 30 provinsi. Ia menyatakan bahwa pembentukan lembaga bantuan hukum tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi para pensiunan.

Bantuan ini juga sekaligus membuka akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, dari berbagai latar belakang usia. Akib mengungkapkan potensi anggota PPI sangat besar, mengingat jumlah pensiunan nasional per saat ini mencapai 29,1 juta orang.

Ia menyebutkan, pola bantuannya akan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. “Kita akan bantu, karena sepanjang orang itu membutuhkan, ya kita bantu," kata dia.

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan LBH PPI agar dapat memberikan layanan hukum khususnya pendampingan untuk kalangan pensiunan.

Menurut Habiburokhman, penguatan lembaga bantuan hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan masyarakat.

“Kita perkuat, kita beri kewenangan yang amat besar, sehingga LBH PPI bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar dia.

Habiburokhman menjelaskan bahwa masih ada sejumlah pengaturan hukum yang perlu ditegaskan. Seperti imunitas advokat, hak advokat untuk mendampingi sejak tahap awal pemeriksaan, hingga kewajiban pendanaan advokat dalam pemberian bantuan hukum.

LBH-PPI saat ini didukung sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum PPI, Prof. Ermaya Suradinata. Yang memimpin struktur organisasi yang turut diisi figur berpengalaman di bidang hukum dan pemerintahan.

LBH-PPI dipimpin oleh H. Dharsyi Akib, pensiunan pejabat struktural dan widyaswara Mahkamah Agung. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Hamin Achmadi, serta Dewan Pengawas yang diketuai mantan pejabat BPK, H. M. Saleh Umar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.