Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

CIPS Kritik Pedas: Data Sudah Terintegrasi, Tapi Masalah Impor Masih Jalan di Tempat

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 21:25 WIB | Oleh: Tim Penulis

Adapun analisis analisis autoregressive distributed lag (ARDL) tidak menemukan bukti statistik bahwa NK berdampak signifikan pada pergerakan harga komoditas yang dianalisis.

Dengan berbagai permasalahan tersebut, CIPS menilai bahwa pemerintah perlu menghapus sistem kuota, termasuk NK.

Selain karena sistem belum bisa menjawab sebagian besar permasalahan lama, pembatasan kuota seperti NK dinilai tidak relevan mengingat Indonesia tengah mengupayakan bergabung dengan OECD, memperluas jaringan CEPA, menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, dan melakukan diversifikasi perdagangan.

Data pasokan yang digunakan dalam sistem kuota lama maupun NK juga seringkali tidak akurat. Menurut CIPS, kecil kemungkinannya dapat ditingkatkan hingga mencapai tingkap detail yang dibutuhkan.

Menurut CIPS, mekanisme impor berbasis pasar dinilai lebih efektif karena memungkinkan industri menyesuaikan pasokan dengan cepat, menghindari kelangkaan bahan baku, dan menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.

Namun, sistem NK tidak bisa dihapus begitu saja karena membutuhkan proses. Meski demikian, sejumlah perbaikan perlu dilakukan pemerintah salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai perlu mengupayakan otomatisasi proses penerbitan izin impor.

“Karena sebenarnya sudah dibahas dalam Rakortas, datanya sudah terintegrasi, tidak perlu lagi lama-lama, keluarkan saja (penerbitan izin impor) secara otomatis. Harusnya seperti itu,” kata Hasran.

Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebaiknya tidak menambah jenis komoditas baru ke dalam cakupan NK, terutama komoditas yang lebih kompleks, sebelum mengevaluasi kinerja secara menyeluruh.

Proses revisi NK juga perlu disederhanakan, serta kementerian koordinator dan kementerian teknis terkait perlu melakukan survei tingkat perusahaan untuk memantau kendala mereka dalam proses pengajuan serta penerbitan kuota dan izin impor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.