Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Perubahan Kedua UUD45 Pasal 28D ayat (1), antara lain mencantumkan norma bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Norma dalam ketentuan UUD45 Perubahan tersebut berbeda dari yang selama ini diketahui para ahli hukum, yaitu bahwa kepastian dan keadilan sebagai tujuan hukum, dirumuskan di dalam satu nafas, yakni kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, kosa kata yang lazim dikenal seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan ditiadakan.
Rumusan norma UUD45 Perubahan tersebut memiliki makna yang jauh berbeda dari pemikiran pencetus tujuan hukum, Gustav Radbruch, yang menetapkan tiga tujuan hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan tersebut dalam konsep Radbruch tampak terpisahkan dan tidak mencerminkan suatu relasi yang bersifat simbiosis mutualistis.
Sistem hukum Indonesia yang menganut paham/aliran positivisme menempatkan hukum tertulis sebagai struktur hukum tertinggi dibandingkan dengan hukum tidak tertulis; yang utama adalah hukum tertulis merupakan sumber hukum satu-satunya, tidak ada lainnya.
Tiga tujuan hukum sebagaimana dinyatakan Gustav Radbruch yang sesuai dengan struktur hukum beraliran positivisme adalah kepastian hukum, bukan keadilan atau kemanfaatan. Sementara itu, nilai keadilan hukum sekaligus keadilan sosial dalam lingkup UUD45 Perubahan Kedua sesungguhnya menyatu dalam satu wujud nyata, yaitu tercermin dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hakim sebagai pihak yang memutus perkara menentukan keadilan dalam suatu perkara atau fakta, namun dalam memutus, hakim tetap wajib mempertimbangkan nilai kepastian hukum.
Hakim dalam praktik selalu dihadapkan pada dua fakta yang berbeda satu sama lain: para pihak yang berkepentingan lazimnya dua pihak dengan kepentingan yang saling berlawanan sementara hakim bertindak sebagai wasit yang tidak berpihak kecuali atas nama keadilan. Tidak jarang terjadi pertentangan antara tujuan kepastian hukum di satu sisi dan keadilan di sisi lainnya.
Nilai Keadilan
Sebaiknya Anda baca juga:
Sistem hukum Indonesia menempatkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dicantumkan dalam irah-irah putusan pengadilan sehingga memiliki konsekuensi hukum dan sosial bahwa nilai keadilan lebih diutamakan daripada nilai kepastian hukum.
Contoh, seorang terdakwa berdasarkan fakta hukum terbukti bersalah melakukan kejahatan, akan tetapi secara sosial justru kejahatan yang dilakukan karena dipaksa oleh keadaan (sakit jiwa, keadaan darurat, atau masih di bawah umur), maka hakim berdasarkan hukum harus membebaskan terdakwa dari hukuman atau memberikan keringanan hukuman. UU Hukum Acara Pidana, KUHAP, dan KUHP memuat ketentuan pidana berlandaskan asas legalitas titik berat pada kepastian hukum akan tetapi di dalam penerapannya sepenuhnya diserahkan kepada aparatur hukum, terutama hakim yang menentukan kesalahan seorang terdakwa dan menjatuhkan hukuman.
Bahkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, selain asas legalitas, juga diatur ketentuan di mana nilai keadilan yang tumbuh pada masyarakat adat hukum adat (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023) ditetapkan merupakan norma penentu yang mempengaruhi asas legalitas yang telah dianut lebih dari satu abad lamanya.
Konsekuensi Pasal 2 ayat (1) KUHP tersebut adalah nilai kepastian hukum suatu norma UU Pidana semakin tersisihkan dari nilai keadilan; bahkan dapat dikatakan bahwa nilai kepastian dapat bergeser ke arah nilai keadilan dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan nilai keadilan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD45: kepastian hukum yang adil. Siapakah penentu perkara pidana memenuhi kepastian hukum yang adil? Dalam UULUHAP, HAKIM. Bagaimana Hakim dapat menentukan hal tersebut?
Di dalam Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana:
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pasal 54:
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap korban atau keluarga korban;
j. pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!