Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisBerdasarkan ketentuan mengenai pedoman pemidanaan UU KUHP Tahun 2023, tidaklah mudah bagi HAKIM mewujudkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP, sementara pada saat yang sama hakim wajib mematuhi asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023:
“(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Kesebelas keadaan yang merupakan pedoman hakim dalam memutus suatu perkara pidana bukanlah hal yang mudah sehubungan dengan kapasitas sumber daya manusia hakim yang tersedia dan jumlah perkara pidana yang harus diselesaikan pada waktunya. Berangkat dari keadaan dan masalah tersebut, dikhawatirkan kehendak Pembentuk UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tidak akan dapat diwujudkan; nilai kepastian hukum yang adil diragukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!