Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Berdasarkan ketentuan mengenai pedoman pemidanaan UU KUHP Tahun 2023, tidaklah mudah bagi HAKIM mewujudkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP, sementara pada saat yang sama hakim wajib mematuhi asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023:

“(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Kesebelas keadaan yang merupakan pedoman hakim dalam memutus suatu perkara pidana bukanlah hal yang mudah sehubungan dengan kapasitas sumber daya manusia hakim yang tersedia dan jumlah perkara pidana yang harus diselesaikan pada waktunya. Berangkat dari keadaan dan masalah tersebut, dikhawatirkan kehendak Pembentuk UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tidak akan dapat diwujudkan; nilai kepastian hukum yang adil diragukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.