Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Berdasarkan ketentuan mengenai pedoman pemidanaan UU KUHP Tahun 2023, tidaklah mudah bagi HAKIM mewujudkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP, sementara pada saat yang sama hakim wajib mematuhi asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023:

“(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Kesebelas keadaan yang merupakan pedoman hakim dalam memutus suatu perkara pidana bukanlah hal yang mudah sehubungan dengan kapasitas sumber daya manusia hakim yang tersedia dan jumlah perkara pidana yang harus diselesaikan pada waktunya. Berangkat dari keadaan dan masalah tersebut, dikhawatirkan kehendak Pembentuk UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tidak akan dapat diwujudkan; nilai kepastian hukum yang adil diragukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.