Komnas PA Banten Soroti Kelalaian SMPN 19 Tangsel di Kasus Perundungan
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 15:45 WIB | Oleh: SujarKomnas Perlindungan Anak Banten juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah, terutama terkait peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Hendry menegaskan perlunya SOP Anti-Perundungan yang wajib dimiliki setiap sekolah dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada warga sekolah.
Ia mendorong agar TPPK difungsikan secara aktif oleh guru, konselor, dan perwakilan siswa untuk mendeteksi dan menangani potensi kekerasan. Selain itu, ia menekankan perlunya sanksi administratif tegas bagi sekolah yang lalai menangani laporan kekerasan.
“Pelatihan berkala bagi guru dan staf sangat penting untuk memperkuat kemampuan identifikasi dini dan mediasi konflik,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komnas Perlindungan Anak Banten juga meminta penguatan koordinasi lintas instansi melalui Satgas PPA. Hendry menilai SOP terpadu antara Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Sosial, dan Kepolisian harus memastikan korban langsung mendapat pendampingan, sementara pelaku ditangani sesuai ketentuan UU SPPA.
“SOP ini harus menjamin kecepatan koordinasi dan perlindungan menyeluruh, karena insiden seperti ini adalah kegagalan sistem, bukan kegagalan individu semata,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!