Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas PA Banten Soroti Kelalaian SMPN 19 Tangsel di Kasus Perundungan

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Komnas PA Banten Soroti Kelalaian SMPN 19 Tangsel di Kasus Perundungan Doc: ANTARA/HO-Humas KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengunjungi rumah duka korban kasus perundungan terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan pada Senin (17/11).

Serang -- Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyoroti terdapat dugaan kelalaian sistemik dari SMPN 19 Tangerang Selatan dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa berinisial MH meninggal dunia.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan di Kota Serang, Selasa menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk langsung pada mandat perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Ia menyebut Pasal 54 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban satuan pendidikan memberi perlindungan penuh dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.

“Faktanya kekerasan terhadap MH, berdasarkan informasi keluarga dan pengakuan korban semasa hidup, telah terjadi berulang sejak masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Ini menunjukkan sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan gagal mendeteksi atau menindaklanjuti gejala awal perundungan,” kata Hendry.

Menurutnya, pelanggaran hak MH berlangsung secara sistematis sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (1a) UU yang sama, yang menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan antar peserta didik.

Ia menilai sekolah mengetahui atau seharusnya mengetahui pola kekerasan tersebut namun tidak melakukan intervensi efektif.

“Kelalaian bukan hanya pada insiden terakhir, tetapi kegagalan membangun sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang memadai,” ujarnya.

Atas dugaan kelalaian itu, Komnas Perlindungan Anak Banten mendorong agar aspek tanggung jawab pihak sekolah turut diselidiki secara hukum.

Menurut Hendry, langkah tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan perubahan kebijakan perlindungan anak di sekolah.

Terkait penanganan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), Hendry menegaskan bahwa meski pelaku adalah anak, hak-haknya tetap harus dilindungi. Namun proses hukum wajib berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Polisi wajib mengupayakan diversi sebagai penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, pendamping, dan keluarga. Tujuannya pemulihan, bukan pembalasan,” katanya.

Hendry menambahkan bahwa diversi dalam kasus yang berakibat fatal sangat sulit dicapai. Jika musyawarah gagal, perkara akan berlanjut ke persidangan.

Ia menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), pekerjaan sosial, dan pendampingan psikologis intensif.

“Prinsipnya, proses hukum harus berfokus pada pemulihan dan pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
BNI Perkuat Komitmen Lestar...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.